Category Archives: diktat

Penilaian Kinerja Guru (PKG)


Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 Guru Kelas/Mata Pelajaran

September 26, 2014

Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :

  1.  Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya disini.
  2. Pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas
  3. klik tombol Mulai Menilai.
  4. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.
  5. Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.
  6. Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,
  7. klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22a LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a LAMPIRAN B).
  8. Status guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).
  9. Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
  10. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.
  11. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.  Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG. 

Untuk memulai Penilaian fungsi Guru sesuai jabatan yang lain, silakan klik pada fungsi guru berikut :

  1. Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  2. Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan

Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini

Kriteria ketuntasan belajar minimal (KKM) Kurikulum 2013


Berdasarkan panduan materi Pelatihan Pendampingan Kurikulum 2013 Kriteria ketuntasan belajar minimal (KKM) untuk KI-3 dan  KI-4 adalah  B- (2.66) dengan demikian seorang peserta didik dinyatakan belum menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif. Sedangkan untuk KI-1 dan KI-2 untuk seluruh matapelajaran, yakni jika profil sikap peserta didik secara umum  berada pada kategori baik atau B (3.00) menurut standar yang ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Untuk lebih memahaminya silahkan lihat table Ketuntasan belajar berikut ini:

Predikat Nilai Kompetensi
Pengetahuan Keterampilan Sikap
A 4 4 SB
A- 3.66 3.66
B+ 3.33 3.33 B
B 3 3
B- 2.66 2.66
C+ 2.33 2.33 C
C 2 2
C- 1.66 1.66
D+ 1.33 1.33 K
D 1 1

 

Keterangan:

SB = Sangat Baik,  B  = Baik,  C  = Cukup,  K  = Kurang

 

Berdasarkan tabel di atas, Pada KD untuk KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan belum menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai < 2.66 dari hasil tes formatif. Seorang peserta didik dinyatakan sudah tuntas belajar dengan  menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indikator nilai ≥ 2.66 dari hasil tes formatif. Bagi peserta didik yang belum tuntas untuk kompetensi tertentu harus mengikuti pembelajaran remedial, sedangkan bagi yang sudah tuntas boleh mempelajari kompetensi berikutnya.

Untuk mengetahui apakah peserta didik sudah atau belum tuntas menguasai suatu kompetensi dapat melihat posisi nilai yang diperoleh berdasarkan tabel konversi nilai berikut.

Konversi nilai akhir Predikat(Pengetahuan dan Keterampilan) Sikap
Skala 100 Skala 4
86 -100 4 A SB
81- 85 3.66 A-
76 – 80 3.33 B+ B
71-75 3.00 B
66-70 2.66 B-
61-65 2.33 C+ C
56-60 2 C
51-55 1.66 C-
46-50 1.33 D+ K
0-45 1 D

 

Apabila peserta didik memperoleh nilai antara 66 sd. 70, dia ada pada posisi predikat B- untuk kategori pengetahuan atau keterampilan. Artinya, peserta didik itu sudah mencapai ketuntasan dalam menguasai kompetensi tersebut.

Namun untuk KI-1 dan KI-2 peserta didik baru dinyatakan lulus apabila telah mencapai nilai antara 71-75 (skala 100) atau memiliki nilai 3.00 untuk skala 4 atau telah berada pada posisi B.

Dengan adanya ketentuan ini sesungguhnya untuk KI-3 dan KI-4, guru tidak usaha menghitung lagi KKM apabila nilai KKM-nya dipastikan di bawah nilai 66 sd 70 (skala 100) atau atau nilai di bawah (2.66) karena pemerintah sudah menetapkan KKM standar. Namun jika guru memprediksi atau akan menentukan KKM untuk KI-3 dan KI-4 di atas nilai tersebut tentunya harus didasarkan pertimbangan atau perhitungan yang matang. Begitu pula untuk penetapan KKM KI-1 dan KI-2.

 

Hal ini perlu saya ingatkan agar tidak terjadi lagi debat yang tak terselesaikan antara guru dengan kepala sekolah dan wakasek Kurikulum dalam penetapan KKM khusus pada sekolah terpencil atau yang ada di pedesaan. Dengan adanya ketetntuan tersebut sekalipun sekolah berada di pedesaan atau sekolah terpencil dengan sarana dan prasana yang sangat tidak memadai dan mungkin didukung guru yang belum professional KKM untuk KI-3 dan KI-4 harus B- setara dengan nilai 2.66 (skala 4) dan nilai 66 sd. 70 untuk skala 100.

Beberapa Buku Pelajaran Kurikulum 2013


Kawan-kawan yang pengen mendownload buku kurikulum 2013 silah kan klik link di bawah ini

http://btkipkalteng.org/kurikulum2013/